ZA als Z (38) seorang Residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan terkait kasus Narkotika, kini kembali di tangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus Pencurian.
Modusnya numpang nginap lalu curi mobil korban bernama Ema Handayani, warga Jalan Banten, kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia.
Informasi dihimpun, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.00 wib, saat pelaku ZA als Z datang ke rumah Ema Handayani lalu menumpang menginap. Dimana sekitar pukul 21.00 wib korban memarkirkan mobilnya di garasi rumahnya.
Sekira pukul 03.00 wib dini hari pada tanggal 23 September 2021, Ema terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua rumahnya lalu turun ke lantai satu.
Ia melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain HP, setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur.
Di hari yang sama sekitar pukul 07.00 wib, korban bangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi. STNK Mobil yang disimpan korban di dalam dompetnya pun sudah tidak ada.
Lalu korban coba mencari pelaku, namun sudah tidak ada di rumahnya, dan korban menghubungi pelaku namun HP pelaku sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021 an. Ema Handayani.
"Pelaku ZA als Z dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk kecamatan Samalanga kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada tanggal 26 september 2021 sekira pukul 07.00 wib," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH., SIK., MH.
Dijelaskannya, barang bukti yang dapat diamankan atas tindak kejahatan pelaku yaitu 1(satu) mobil suzuki Swift warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH.
"Kepada Pelaku ZA als Z kami kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 tahun", pungkas Kapolsek.