Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi , SH, MH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, pembacokan.
Adapun penangkap itu dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2024/SPKT.UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/RES-LAB.BATU/POLDA SUMUT, tanggal 18 Maret 2024 tentang Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban bernama Tumirin warga Kelurahan Bandar Durian yang dilakukan oleh Kasan Harahap yang juga penduduk Kelurahan Bandar Durian.
Pada Wartawan Kapolsek Aek Natas melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi,SH., MH. memaparkan, kronologis kejadian perkara.
Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18:30 Wib yang telah lalu. Saat ketika korban bernama Tumirin dan istrinya bernama Itawati sedang berbuka puasa di dalam dapur rumah korban yang bertempat di Lingkungan VI Aek Baringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Secara tiba-tiba datang seorang laki-laki yang semula tidak dikenal dengan berpakaian baju kaos lengan panjang warna hitam, memakai helm dan membawa sebilah parang langsung masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berbuka puasa.
Pada saat itu juga seorang tidak dikenal itupun menanyakan kepada istri korban "mana Tumirin"?. mendengar hal itu korbanpun langsung berdiri sambil berkata "Siapa ya" dan seketika itu jugalah terjadi penganiayaan terhadapnya.
Dimana pelaku mengunakan sebilah parang saat menganiaya dengan cara membacok/melukai kaki dan tangan korban, setelah pelaku melakukan penganiayaan langsung meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya yang sudah menunggu diluar menggunakan Sepeda Motor.
"Karena kejadian tersebut korban dan istri korban langsung teriak meminta pertolongan kepada tetangganya, sedangkan korban pada ketika itu langsung dibawa ke Puskesmas Bandar Durian dan dirujuk ke Rumah Sakit 3 Bersaudara kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan kondisi korban masih sadarkan diri dan dalam perawatan Medis. Setelah Istri Korban membuat Laporan dilakukan penyelidikan dimana pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09:00 Wib diketahui informasi bahwa pelaku penganiayaan tersebut bernama Kasan Harahap", kata Wahyudi.
Lanjutnya lagi, atas kejadian itu kami melakukan pencarian dan sekira pukul 10;20 wib dilakukan penangkapan terhadapnya di belakang rumahnya di Bandar Ujung Kelurahan Bandar Durian Kabupaten Labuhanbatu Utara, selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku Kasan Harahap menjelaskan bahwa saat melakukan penganiayaan bersama temannya Husainul Adwani Pohon Penduduk Bandar Durian.
"Pelaku Husainul Adwani Pohon saat ini sudah berada di Lapas Rantauprapat menjalani hukuman dalam perkara lain, adapun hal tersebut dilakukan pelaku atas suruhan org lain ber inisial AR Penduduk Kelurahan Bandar Durian (DPO)," ucap Kanit.