Kamis, 21 Mei 2026
Masyarakat Tagih Janji Pimpinan KPK Tuntaskan Suap DPRD Sumut
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Cikaok Senin, 11 Sep 2017 15:41
Hendra Hutagalung SH (paling kanan) saat mengikuti pelantikan pengurus Perkumpulan Insan Advokat Indonesia (PERISAI) Sumut, di Medan, Sabtu (9/9/2017).
Dok

Hendra Hutagalung SH (paling kanan) saat mengikuti pelantikan pengurus Perkumpulan Insan Advokat Indonesia (PERISAI) Sumut, di Medan, Sabtu (9/9/2017).


Pernyataan Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan​ Korupsi (KPK), Saut Situmorang yang menyebut kasus suap dan Bantuan Sosial (Bansos) yang menimpa DPRD Sumut memberi harapan baru kepada masyarakat.

KPK menggelitik rasa apatis masyarakat yang merasa kasus suap Anggota DPRDSU yang sudah menjebloskan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho ke dalam penjara, sudah berjalan di tempat. 
Salah satu perwakilan masyarakat ini di antaranya Hendra Hutagalung SH., yang menyebut Mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang jelas-jelas terlibat dalam suap sama sekali tidak mendapat hukuman. 

"Sebut saja Brilian Moktar (Fraksi Partai PDI-Perjuangan), Evi Diana (Mantan Politisi Golkar), Aduhot Simamora (Wakil Ketua DPRD Sumut) sampai saat ini masih bebas menghirup udara bebas. Begitu juga dengan pihak eksekutif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) diduga sebagai pengumpul uang suap untuk diberikan kepada anggota dewan, juga tidak mendapat hukuman seperti Gatot," tutur Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Sumatera Utara, Hendra Hutagalung SH., pada media ini, Senin (11/9).

Ditambahkannya, pernyataan Wakil Pimpinan KPK soal kasus suap interpelasi dan Bansos DPRD Sumut "tidak dihentikan" memberikan harapan baru kepada masyarakat Sumut. 

Hendra berharap pernyataan KPK tersebut jangan hanya untuk menyenangkan rakyat Sumut atau hanya janji semata. Sebab kata dia, selama ini pimpinan KPK sudah berulang sekali menyatakan kasus tersebut tidak berhenti dan ada calon tersangka baru. Namun pada kenyataanya sampai saat ini sepertinya hanya janji belaka.

"Kita berharap apa yang dijanjikan oleh pimpinan KPK untuk terus mengusut suap Bansos dan interpelasi di DPRD Sumut harus menjadi kenyataan. Masyarakat sangat mengharapkan semua anggota dewan yang terlibat dan mengembalikan uang kepada KPK harus diproses, bila penting dipernjarakan segera," ujarnya. 

produk kecantikan untuk pria wanita
Hendra membeberkan, dalam putusan pengadilan bahwa hampir keseluruhan anggota DPRD Sumut dan eksekutif terlibat dalam suap interpelasi. Namun, saat ini, hanya beberapa orang saja yang ditahan. 

"Dalam salinan pengadilan, uang ketor tersebut dinikmati oleh Randiman Tarigan (Mantan Pj Walikota Medan), Baharuddin Siagian (Kadispora Sumut), M Alinafiah (mantan Bendahara Sekwan DPRD Sumut), Aduhot Simamora, Evi Diana, Brilian Moktar namun sampai sekarang belum diproses," bebernya. 

Dia juga menyebutkan nama Fadly Nurzal (Anggota DPR RI), Tahan Manahan Panggabean, Roslinda Marpaung (Anggota DPR RI) masing-masing menerima Rp50.000.000 dari Gatot.

"Putusan itu bukan asal​ dibuat-buat, Fadly Nurzal Tahan Manahan Panggabean, Roslinda Marpaung masing-masing disebut menerima Rp50.000.000 dari Gatot, tapi kenapa mereka tidak ditahan, apakah mereka sudah kebal dengan hukum," tanyanya. 
iklan peninggi badan

Karena itu, dia menduga jika kasus ini tidak segera diselesaikan oleh KPK, maka muncul lagi gejolak baru di Sumut. Dipastikannya mahasiswa dan masyarakat akan menggeruduk kantor KPK di Jakarta. 

"Karena itu, KPK harus menepati janjinya untuk terus mengusut dugaan suap interpelasi, uang ketok dan Bansos di Sumut," pungkasnya.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later