Jumat, 22 Mei 2026
Maling 5 Goni Salak Pondok Dikerangkeng di Polsek Tiga Juhar
Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Iyus Selasa, 25 Mei 2021 08:55
Istimewa

Petugas Polsek Tiga Juhar menjebloskan seorang pria pelaku pencurian 5 goni besar buah salak hasil kebun warga di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/05/2021) sekitar pukul 11.39 wib.

Korban, pemilik kebun salak adalah Nasib Tarigan (62) warga Desa Rumah Sumbul, dan pelaku diketahui bernama Petrus Barus alias Balua (38) warga Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp1,5 juta.
Informasi dihimpun, saat sejumlah warga mendatangi rumah tersangka karena mencurigai tersangka mencuri salak dari kebun korban. Warga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan menemukan 5 karung buah salak yang dicuri tersangka dari kebun korban.

Dengan temuan itu, warga dan korban membawa tersangka ke Polsek Tiga Juhar kemudian untuk proses hukumnya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polresta Deli Serdang untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Kapolsek Tiga Juhar, AKP Salija SH membenarkan kejadian tersebut dan sudah menindaklanjuti hal ini dengan mengirimkan tersangka bersama barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang guna proses lanjut.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later