Sabtu, 02 Mei 2026

Majelis Hakim PN Sei Rampah Tunda Sidang Gugatan Perdata Unsur PMH, Tergugat I Bupati Sergai Tidak Hadir Tanpa Alasan Jelas

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Selasa, 18 Nov 2025 17:10
Majelis hakim, pihak Penggugat dan juga Tergugat saat berada di ruang persidangan Cakra PN Sei Rampah
 Istimewa

Majelis hakim, pihak Penggugat dan juga Tergugat saat berada di ruang persidangan Cakra PN Sei Rampah

Kuasa hukum Ana R Aruan, seorang ibu rumah tangga asal Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi menghadiri sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Desa Firdaus, Selasa (18/11/2025). 

Sementara tergugat II dan III dalam hal ini Dinkes dan RSUD Sultan Sulaiman hadir langsung didampingi oleh kuasa hukumnya Rustam Efendi, saat sidang perdana dugaan malpraktik medis di RSUD Sultan Sulaiman.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi 82/Rdl G/2025/INSMD, yang diajukan terhadap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam hal ini Bupati Darma Wijaya, Dinas Kesehatan Sergai dr. Yohnly Boelian Dachban serta Direktur RSUD Sultan Sulaiman saat ini Hendri Yanto Ginting.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Zai Hasibuan & Mhd. Fahmi & Partners, pihak penggugat menilai telah terjadi kelalaian dalam penanganan medis terhadap anak kandungnya, Imelda Sabatini Sihombing (18), yang meninggal dunia pada 12 September 2025 setelah menjalani perawatan dan operasi usus buntu di RSUD Sultan Sulaiman.
Dalam berkas gugatan, Ana R Aruan menyebut sejak awal masuk rumah sakit pada 28 Agustus 2025, penanganan medis terhadap anaknya tidak berjalan maksimal. Usai operasi pada 1 September 2025, kondisi pasien tidak pernah menunjukkan perbaikan dan justru terus mengalami keluhan serius seperti perut membesar, nyeri hebat, hingga mengeluarkan cairan darah saat buang air besar.

Penggugat juga menilai dokter bedah yang menangani tidak melakukan pemeriksaan intensif pascaoperasi selama beberapa hari. Bahkan, permintaan agar pasien dirujuk ke rumah sakit lain ditolak oleh dokter, hingga akhirnya kondisi korban menurun drastis dan dinyatakan meninggal dunia pada 12 September 2025.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk mencari keadilan serta meminta pertanggungjawaban para tergugat atas dugaan malpraktik pelayanan medis yang menyebabkan pasien meregang nyawa saat di ruangan ICU.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, Tergugat I, yakni Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang diwakili Bupati Sergai Darma Wijaya, tidak hadir. Majelis hakim tidak menjelaskan alasan ketidak hadiran tersebut.
produk kecantikan untuk pria wanita

Karena absennya tergugat I Pemkab Sergai, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 25 November 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️