Mabes Polri: Tersangka penyerangan Polda Sumut jadi empat orang
JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Dian
Selasa, 27 Jun 2017 17:17
Ist
Kombes Pol Martinus Sitompul
Kombes Pol Martinus Sitompul selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri mengatakan jumlah tersangka kasus penyerangan dan penikaman anggota polisi Polda Sumut yang terjadi di hari Lebaran 2017, bertambah satu orang sehingga menjadi empat tersangka.
"Ada tambahan satu tersangka, dari semula tiga tersangka menjadi empat tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (27/6).
Tersangka yang baru ditangkap Densus 88 tersebut adalah Firmansyah Putra Yudi alias FPY, 32 tahun. "Perannya ikut merencanakan serangan ke pos jaga Polda Sumut," kata Sitompul.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dan seorang di antaranya tewas saat peristiwa terjadi.
Ketiganya adalah Syawaluddin Pakpahan, 43 tahun, warga Medan Denai yang menjadi pelaku penyerangan, Ardial Ramadhana, 34 tahun, sudah tewas, warga Medan Kota yang menjadi pelaku penyerangan, dan Boboy, 17 tahun, yang berperan mensurvei dan memetakan Polda Sumut.
Akibat penyerangan tersebut, Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah di dada, tangan, dan lehernya.