Seperti yang diberitakan oleh media sebelumnya, bahwa Lomoan Panjaitan, SH bersama dengan tiga pengacara lainnya menyatakan telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat sesuai dengan Nomor: 31/Pdt.G/2020/PN Rap. pada tanggal 6 April 2020, yang telah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 7 April 2020, yang mana dalam gugatan tersebut Koperasi Tani Mandiri HTR sebagai tergugat.
Berdasarkan informasi tersebut Awak Media ini pada hari Rabu (10/6/2020), mengkonfirmasi H.M Wahyudi, M. Kes., selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri pelaksana program HTR. Wahyudi pun membenarkan adanya gugatan yang dibuat oleh Lomoan Panjaitan, SH tersebut.
''Benar kami telah digugat oleh Lomoan Panjaitan, SH dan kawannya sesuai surat yang ditujukan kepada kami. Namun setelah kami selidiki kebenarannya, surat gugatan perdata yang dilayangkan oleh Lomoan Panjaitan, SH., ada disebut sebagai penggugat bernama P.H dalam surat penggugat, padahal PH tidak ada memberi atau menandatangani Surat Kuasa kepada Lomoan Panjaitan, SH dan rekannya untuk menggugat Koptan Mandiri.
"Karena merasa dirugikan, perkara tersebut dilaporkan oleh P.H ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/931/V/2020/Sumut/SPKT I pada 29 Mei 2020'', ucap Wahyudi.
Atas laporan PH kepada Polisi terhadap Lomoan Panjaitan, SH. agar tidak dianggap membuat berita sepihak dan tidak berimbang, Awak Media ini mengkonfirmasi Lomoan Panjaitan, SH., dengan mengirimkan tulisan singkat melalui Whatsapp-nya, namun hingga berita di meja redaksi Lomoan belum juga mengirimkan balasan.