Jumat, 22 Mei 2026
Koptan Mandiri Laporkan Efendi Dkk. Atas Dugaan Menduduki Kawasan Hutan Produksi
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Jumat, 12 Jun 2020 18:22
Istimewa

Koperasi Tani Mandiri telah melaporkan  Efendi (40), Warga Tanjung Balai dkk. atas perkara dugaan menduduki atau menguasai kawasan hutan produksi tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Laporan tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : /34/YAN 2.5/1/2020/SPKT/RES-LB pada Tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 16:00 Wib.

Demikian disampaikan H. Muhammad  Wahyudi selaku Ketua Koptan Mandiri kepada wartawan Utamanews.com. pada hari Jum'at (12/6/2020) di Kantor HTR Koptan Mandiri di Desa Air Hitam.  

''Yang kami laporkan ialah diduga Sdra. Efendi dan Kawan-kawannya telah  mengerjakan dan atau Menggunakan atau menduduki  Kawasan Hutan Produksi  Secara Tidak Sah dan Atau Turut Serta Melakukan Kejahatan Itu. Lokasi kejadian tersebut di dusun Sei Dua Desa Air Hitam kecamatan Kualuh Leidong Kab Labuhanbatu Utara", cetus Wahyudi.  
Ditanya  awak Media , kenapa pihaknya melaporkan Sdra. Efendi?  Wahyudi Menjawab, '' sebab Areal  lokasi yang dikuasai  atau di usahai oleh Sdra. Efendi tersebut berstatus kawasan hutan produksi dan berada dalam  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  (IUPHHK-HTR), Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman yang diberikan Kepada Koperasi  Tani  Mandiri  Sesuai Dengan  Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor : 438-HUTBUN/2010. Tanggal 10 November 2010 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman Kepada Koperasi Tani Mandiri seluas 1.232,61 Ha.
Pada dasarnya  keseluruhan  lokasi  areal  HTR  Koptan Mandiri berada di Kabupaten  Asahan setelah adanya Keputusan Mendagri  Tentang Tapal Batas Asahan Labuhanbatu Utara. Areal Lokasi HTR Koptan Mandiri  menjadi  terletak di dua Daerah yakni sebagian di Asahan  dan sebagian lagi di Labuhanbatu Utara''. Papar Wahyudi.  
Diketahui,  bahwa laporan yang disampaikan oleh Koptan Mandiri selaku pemilik izin HTR kepada Polres Labuhan Batu hal tersebut sedang diproses sebab pihak Kepolisian Polres Labuhan  Batu Sudah mengirimkan surat SP2HP Kepada Koptan HTR Mandiri  dengan Nomor: B/723/V/Res.5.6/2020/Reskrim pada tanggal 13 Mei 2020.  

Dalam surat tersebut pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari para kepala desa terdahulu yakni Sdr  Suherman,  Sdr Suwarno  dan  Sdr Nawawi. Atas hal tersebut  pihak kepolisian juga sudah  membuat  surat permintaan pengecekan lokasi,  pengambilan titik kordinat permintaan ahli dan data kepada UPT.  KPH Wilayah III Kisaran  dan juga sudah meminta keterangan  Efendi dkk. Yang ditandatangani oleh  AKP. Parikhesit, SH., S.I.K., M.H. Selaku Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu.  

Bahasa  yang  senada, Timbun Pandiangan, SH.  Selaku pendamping HTR dari  Kementerian Kehutanan  BPSKL  Wilyah Sumatera mengatakan,  Koperasi tani mandiri melaksanakan program penghijauan sesuai yang di canangkan oleh pemerintah. 
produk kecantikan untuk pria wanita

''HTR yang kita dampingi telah  menjalankan program pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. Namun Ketika Koperasi Tani Mandiri melaksanakan aktivitas  tersebut  Koptan Mandiri menemukan adanya  oknum yang melakukan kegiatan menduduki dalam kawasan hutan tepat pada posisi izin HTR Koptan Mandiri.  Atas dasar itulah  Koperasi tani mandiri melaporkan Sdr Efendi dkk ke pihak yang berwajib'', Pungkas Pandiangan.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later