Koptan Mandiri Laporkan Efendi Dkk. Atas Dugaan Menduduki Kawasan Hutan Produksi
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Jumat, 12 Jun 2020 18:22
Koperasi Tani Mandiri telah melaporkan Efendi (40), Warga Tanjung Balai dkk. atas perkara dugaan menduduki atau menguasai kawasan hutan produksi tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Laporan tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : /34/YAN 2.5/1/2020/SPKT/RES-LB pada Tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 16:00 Wib.
Demikian disampaikan H. Muhammad Wahyudi selaku Ketua Koptan Mandiri kepada wartawan Utamanews.com. pada hari Jum'at (12/6/2020) di Kantor HTR Koptan Mandiri di Desa Air Hitam.
''Yang kami laporkan ialah diduga Sdra. Efendi dan Kawan-kawannya telah mengerjakan dan atau Menggunakan atau menduduki Kawasan Hutan Produksi Secara Tidak Sah dan Atau Turut Serta Melakukan Kejahatan Itu. Lokasi kejadian tersebut di dusun Sei Dua Desa Air Hitam kecamatan Kualuh Leidong Kab Labuhanbatu Utara", cetus Wahyudi.
Ditanya awak Media , kenapa pihaknya melaporkan Sdra. Efendi? Wahyudi Menjawab, '' sebab Areal lokasi yang dikuasai atau di usahai oleh Sdra. Efendi tersebut berstatus kawasan hutan produksi dan berada dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTR), Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman yang diberikan Kepada Koperasi Tani Mandiri Sesuai Dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor : 438-HUTBUN/2010. Tanggal 10 November 2010 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman Kepada Koperasi Tani Mandiri seluas 1.232,61 Ha.
Pada dasarnya keseluruhan lokasi areal HTR Koptan Mandiri berada di Kabupaten Asahan setelah adanya Keputusan Mendagri Tentang Tapal Batas Asahan Labuhanbatu Utara. Areal Lokasi HTR Koptan Mandiri menjadi terletak di dua Daerah yakni sebagian di Asahan dan sebagian lagi di Labuhanbatu Utara''. Papar Wahyudi.
Diketahui, bahwa laporan yang disampaikan oleh Koptan Mandiri selaku pemilik izin HTR kepada Polres Labuhan Batu hal tersebut sedang diproses sebab pihak Kepolisian Polres Labuhan Batu Sudah mengirimkan surat SP2HP Kepada Koptan HTR Mandiri dengan Nomor: B/723/V/Res.5.6/2020/Reskrim pada tanggal 13 Mei 2020.
Dalam surat tersebut pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari para kepala desa terdahulu yakni Sdr Suherman, Sdr Suwarno dan Sdr Nawawi. Atas hal tersebut pihak kepolisian juga sudah membuat surat permintaan pengecekan lokasi, pengambilan titik kordinat permintaan ahli dan data kepada UPT. KPH Wilayah III Kisaran dan juga sudah meminta keterangan Efendi dkk. Yang ditandatangani oleh AKP. Parikhesit, SH., S.I.K., M.H. Selaku Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu.
Bahasa yang senada, Timbun Pandiangan, SH. Selaku pendamping HTR dari Kementerian Kehutanan BPSKL Wilyah Sumatera mengatakan, Koperasi tani mandiri melaksanakan program penghijauan sesuai yang di canangkan oleh pemerintah.
''HTR yang kita dampingi telah menjalankan program pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. Namun Ketika Koperasi Tani Mandiri melaksanakan aktivitas tersebut Koptan Mandiri menemukan adanya oknum yang melakukan kegiatan menduduki dalam kawasan hutan tepat pada posisi izin HTR Koptan Mandiri. Atas dasar itulah Koperasi tani mandiri melaporkan Sdr Efendi dkk ke pihak yang berwajib'', Pungkas Pandiangan.