Lari Ke Tanah Karo, 2 DPO Penganiayaan Intel Kodim 0204 DS Diringkus
Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Joni Nst
Selasa, 07 Mar 2023 17:07
Istimewa
Para pelaku penganiayaan Intel Kodim 0204 DS setelah diamankan Polisi
Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polresta Deliserdang dalam kasus penganiayaan Anggota TNI Intel Kodim 0204 DS akhirnya ditangkap satu diantaranya menyerahkan diri pada pihak Kepolisian.
Ketiga tersangka yaitu DP (37) yang menyerahkan diri pada 26 Februari kemarin. Sementara dua tersangka lain yaitu FNS alias F (32) dan WSB alias R (36) diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Deliserdang ditempat persembunyian mereka di daerah Tiga Binanga Kabupaten Karo.
Usai ditangkap kedua tersangka digelandang ke Mapolresta Deliserdang guna penyidikan lebih lanjut. Bergabung dengan dua tersangka lain yang sebelumnya sudah menyerahkan diri IA dan DP. Kini sudah 4 tersangka meringkuk di sel tahanan Polresta Deliserdang dan selebihnya masih terus dikejar.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH dalam siaran persnya dilansir metro-Online.co Selasa (7/3/2023) mengatakan dua tersangka pelaku penganiayaan Anggota TNI di Tanjung Morawa beberapa waktu lalu sudah berhasil ditangkap di daerah tiga Binanga Tanah Karo.
"Kita dapat informasi keberadaan dua tersangka kemudian tim bergerak. Setelah melakukan pengintaian tim berhasil meringkus keduanya dan membawanya ke Komando untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kasat Reskrim.
Para pelaku sudah dijebloskan ke Sel Tahanan dan dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tiga tersangka DPO lainnya masih diburu.
Polisi menghimbau agar ketiga DPO yang dimaksud agar menyerahkan diri. Karena tidak akan ada tempat untuk bersembunyi dari kejaran pihaknya.