Penyakit masyarakat (pekat) jenis mesin ketangkasan (meja ikan-ikan) kembali beroperasi di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai). Kegiatan ilegal tersebut jika dibiarkan terus beroperasi akan menghancurkan perekonomian masyarakat dan menimbulkan kejahatan baru lainnya.
Pantauan awak media Utamanews pada hari ini, Senin (1/9/2025) siang, di Kecamatan Sei Bamban tepatnya di Pasar I Desa Sei Bamban dan Kecamatan Sei Rampah di Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah.
Mesin jenis ketangkasan tersebut telah beroperasi beberapa hari yang lalu menurut informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.
“Info-nya mesin itu telah buka beberapa hari yang lalu, tapi tidak tahu siapa pengelolanya,” katanya.
Beredarnya informasi adanya kegiatan perjudian mesin ikan-ikan tersebut menjadi atensi aparat Kepolisian Polres Sergai untuk melakukan tindakan tegas dan menyita alat-alatnya sebagai efek hukum kepada pengelolanya.
Mengingat selama ini atas pengungkapan kasus penyakit masyarakat ini belum ada yang maju ke persidangan terhadap para pelakunya.
Penyakit masyarakat ini menjadi atensi Forkopimda Kab. Serdang Bedagai, setelah sebelumnya Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kab. Sergai mengambil langkah tegas menutup kegiatan diskotik Grand Galaxy yang berada di Desa Sei Bamban atas keresahan masyarakat.
Kemudian, Satreskrim Polres Sergai juga melakukan penindakan atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu kafe remang-remang, dan telah menetapkan dua (2) orang menjadi tersangka atas perbuatannya, yaitu JP (42) dan SM (30).
Seorang tokoh pemuda yang juga pemerhati masyarakat dan hukum di Sergai, Benny Apriandi, SHI, menyatakan kepada media ini, “Kami meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai untuk menutup semua kegiatan perjudian ketangkasan jenis mesin ikan-ikan dan juga togel sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2122/X/RES.1.24/2021 tanggal 12-10-2021, yang salah satu isinya adalah perintah untuk menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim. Oleh karena itu, dengan maraknya perjudian di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, kami meminta tindakan tegas.”
“Kami meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu untuk menutup semua kegiatan perjudian ketangkasan jenis mesin ikan-ikan dan juga togel yang ada di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/9/2025).