"Pelaku RW ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,30 gram," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jumat (28/2).
Perwira pertama Polri tersebut juga mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap beberapa tahun yang lalu di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Selain sabu sabu, sambung Rajendra, Sat res narkoba Polres Langkat juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bal plastik bening kosong, satu plastik bening kosong, satu pipet plastik, satu lembar tissue dan satu bungkus kotak rokok.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolres, Sat Res Narkoba akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat," ujar Rajendra.
"Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi narkoba. Untuk itu kami juga berharap peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini," demikian tutup Kasi Humas Polres Langkat.