Muklis (50), warga Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur yang menjadi korban penyerangan 42 anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (12/8), merupakan residivis kasus narkoba. Dari hasil penyelidikan polisi, salah satu korban kerusuhan di Lamongan tersebut pernah terlibat kasus kepemilikan pil koplo.
"Bahwa terkait saudara Muklis sebagai bandar narkoba, memang benar yang bersangkutan pernah dilakukan tindakan dan penahanan terhadap saudara Muklis karena kepemilikan obat-obat keras. Ya benar dia adalah residivis, tapi kapan pastinya kita lupa. Nanti akan kita cek lagi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Awi Setiyono, Selasa (13/8).
Soal apakah masih sebagai bandar narkoba, lanjut dia, masih harus ada pembuktian. "Kita akan melakukan pengembangan terkait masalah itu," ujarnya.
Awi menambahkan, hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, massa FPI yang ingin melakukan serangan balasan memperoleh informasi bahwa rumah Muklis dijadikan sebagai tempat berkumpulnya warga yang menyerang rumah tersangka Zen (DPO). "Informasi berdasarkan BAP (berita acara pidana), dari pengakuan mereka (FPI), mereka mendapat informasi kalau mereka (warga yang menyerang rumah Zen) berkumpul di sana (rumah Muklis)," kata Awi.
Bentrok berdarah di Paciran Lamongan ini bermula saat malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Ada dua kubu terlibat saling olok dan seorang warga meludahi warga lain yang menjadi lawannya. [mrdk/has]