Selasa, 20 Mei 2025

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 29 Okt 2024 10:59
LBH Medan beserta guru honorer mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Rl di Jakarta.
 Istimewa

LBH Medan beserta guru honorer mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Rl di Jakarta.

LBH Medan bersama salah seorang guru honorer bernama Meilisya Ramadhani, mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Rl di Jakarta. Kedatangan tersebut terkait penyampaian permohonan keadilan atas adanya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, serta adanya upaya kriminalisasi terhadap Meilisya yang dilaporkan di Polres Langkat, baru baru ini. 

Kehadiran LBH Medan beserta guru honorer tersebut diterima dengan baik oleh pihak kompolnas. 

Dalam pertemuan tersebut, LBH Medan bersama Meilisya Ramadhani, menjelaskan secara detail permasalahan PPPK Langkat dan upaya kriminalisasi serta menyerahkan bukti bukti terkait kepada Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Benny Jozua Mamoto, serta Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam. 

"Pasca pertemuan tersebut, kemarin, tepatnya Senin, 28 Oktober 2024, Kompolnas secara tegas menyatakan sikapnya, yaitu mendesak Polda untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023," ungkap Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan, Selasa (29/10). 
Dikatakan Irvan, Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan sejak 26 Januari 2024 lalu. 

"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," ungkap Irvan menirukan ucapan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Dikatakan Irvan, pada kesempatan tersebut Poengky mengatakan kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru honorer, yaitu Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023. 

"Beliau (Poengky Indarti) menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara," bebernya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Kompolnas ditegaskan Irvan, juga membandingkan adanya perbedaan yang mencolok proses penyidikan yang dilakukan polda Sumut terkai penyidikan Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara. Anehnya dalam kasus Langkat, 5 tersangka tidak ditahan dan belum P-21.

"Adapun alasan lain Kompolnas Mendesak 5 tersangka untuk ditahan dalam kasus PPPK Langkat karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang, kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti," urai Irvan Saputra. 

Irvan juga mengatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut dengan extra ordinary crime, karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat serta menyebabkan kerugian negara.

iklan peninggi badan
Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terencana.

"Berbicara tindak pidana korupsi, hari ini kita diketahui bersama jika Polda Sumut sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 Kabupaten, diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara," ujar Irvan. 

Atas adanya laporan tersebut, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander, serta 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat

Namun parahnya, hingga saat ini kelima tersangka korupsi PPPK tersebut tidak ditahan Polda Sumut dengan alasan koperatif. Hal ini jelas mencederai keadilan, hukum dan HAM, serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri.
 
Tidak hanya itu, sambung Irvan, Polda Sumut juga diduga kembali melanggar kode etik, dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf C Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap 2 tersangka Kepala Sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 pada tanggal 4 september 2024 lalu, tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

"Seyogianya tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian tutup Irvan Saputra SH MH. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️