Unit Reskrim Polsek Perbaungan akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) milik Dinas Tarukim Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (3/9).
Ketiga pelaku yakni, Zairil Alviyandi alias Ira Grafika (62) warga Jalan Pantai Cermin No 21 Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai dan Hadian (56) warga Jalan HT. Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kel. Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Keduanya ditangkap di sebuah Warung (Pakter) tuak di Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Julpan alias Ketel (37) warga Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti 3 lengan lampu, 6 pasang banpul pengingkat tiang, dua pasang besi anti panjat, 3 Lampu LED PJUTS, 3 potong kabel dengan masing masing 3 meter, 8 buah baut, dan satu unit becak barang dengan nopol BK 1293 GM.
Setelah para pelaku ditangkap juga mengamankan satu buah kapak, satu buah gunting, satu buah palu, satu buah pahat, satu buat tespen, satu buah gergaji besi, satu buah gergaji kayu, satu buah cangkul, linggis, 6 buah kunci pas, kikir, bilah pisau,palu besar, Dodos, satu buah potong celana, dan baju para tersangka.
Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan melalui Kanit Reskrim Perbaungan, Ipda Zulpan Ahmadi, Minggu(4/9), malam membenarkan penangkapan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tersebut.
Kanit Res Ipda Zulpan menerangkan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi LP / B / 195 / IX /2022 / SPKT /POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 03 September 2022 tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) milik Dinas Tarukim Kab. Serdang Bedagai.
Dimana atas nama Sofyan Suri (47) seorang PNS Dusun X Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang pada hari Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 15.00 Wib, mendapatkan laporan dari Saksi Suwandi (40) pegawai Tenaga kontrak Dinas Perkim dan Managara Sitorus (44) seorang ASN dan menerangkan bahwa telah terjadi pencurian barang milik Dinas Perkim Kabupaten Sergai berupa lampu tenaga Surya yang berada di Jalinsum Lingkungan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata betul, bahwa kebanyakan telah mengalami kehilangan berupa bola lampu, besi tangan dan panel Surya serta baterai penyimpan daya dan tiang lampu. Bahkan kejadian tersebut juga terjadi pada lampu tenaga Surya di sepanjang jalan Pantai Cermin.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan inventarisir bagian apa saja serta jumlah barang yang telah hilang dan kemudian dilaporkan ke Polsek Perbaungan," sebut Zulpan.
"Akibat kejadian tersebut, Dinas Perkim Kab Sergai menderita kerugian atas hilangnya 71 Unit lampu dan lengan, 91 Unit Baterai dan Box, 71 Unit Panel Surya, 47 Tiang Lampu berbahan besi dengan kerugian senilai Rp961.000.000." ungkapnya.
Menindaklanjuti Laporan Polisi tentang tenatang Pencurian Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), Tim Opsnal melakukan lidik terhadap pelaku pencurian yang sudah diketahui identitas para pelaku.
"Penangkapan pertama yaitu pelaku Ira Grafika dan Dian, keduanya ditangkap saat berada di sebuah warung tuak di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang," ujar Ipda Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, hasil introgasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian komponen Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Jalinsum Lingkungan Pasiran bersama pelaku lainnya bernama Ketel.
Kemudian tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku JN alias Ketel di kediamannya di Kelurahan Batang Terap, Perbaungan.
"Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses pemeriksaan atas perbuatan para pelaku" pungkasnya.