Perkenalan melalui media sosial seperti Facebook kembali berujung perkosaan dan pembunuhan. Desi Eka Sari (19) harus meregang nyawa di tangan teman kencan, Irwan Alexandira alias Aldo (23), yang baru dikenalnya selama satu bulan.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapkan, berdasarkan keterangan Aldo, dia menjemput Desi di Kota Tua. Kemudian korban diajak ke Jalan Pantai Indah Barat, yang terletak di Kompleks Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tempat itu diduga jadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Di TKP, tersangka lakukan pengancaman agar mau berhubungan badan. Namun korban menolak dan pelaku memperkosa korban," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 7 Maret 2014.
Bukan hanya itu, pelaku juga menganiaya korban dengan menusuk bagian leher sebelah kiri dan bagian tubuh lain, kemudian mencekik hingga meninggal dunia. Korban langsung dibenamkan ke dalam lubang.
Usai pembunuhan itu, pada hari Senin 3 Maret 2014, sekitar pukul 09.00 WIB, korban ditemukan oleh tukang sapu bernama Bima (48). Dia langsung melaporkan temuannya ke satpam PIK bernama Suparman (31) dan meneruskannya ke polisi.
"Korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam sebuah lubang. Posisi kepala ke bawah, dalam keadaan setengah telanjang. Lalu di bagian atas masih menggunakan baju dan di leher melilit syal berwarna pink," ungkap Rikwanto.
Dari jarak 15 meter dari korban, ditemukan celana dalam dan sandal jepit milik korban. Polisi pun temukan tas berisi pakaian, yang berjarak 10 meter dari korban.
Kemudian pada hari Kamis 6 Februari 2014, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan mencokok tersangka pembunuh remaja berkulit kuning langsat itu. Aldo, yang bekerja di sebuah proyek di Gudang Profil ditangkap di Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Kapung, Kecamatan Cengkareng.
"Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Nokia milik korban," kata Rikwanto.
Berdasarkan hasil otopsi RSCM pada Selasa 4 Maret 2014, di tubuh korban ditemukan luka sayatan senjata tajam. Selain tusukan di bagian leher, ada empat luka berlubang di bagian kepala bagian belakang dahi kanan, satu lubang di pergelangan tangan kanan, satu lubang pada dagu satu lobang dan terdapat luka gigitan pada lengan tangan kanan.
Atas tindakan itu, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Subsider 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan. (vivanews/ren)