Kejati Tahan 3 Tersangka Diduga Korupsi APBD Sumut TA 2022
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Jumat, 01 Nov 2024 07:51
Istimewa
Para tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penahanan terbaru 3 tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) diduga korupsi pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 dengan kontrak berdiri sendiri bersumber dari APBD Sumut sebesar Rp3,9 Milyar.
Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau berada di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dilakukan oleh tersangka JP, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, ST selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan, kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, Kamis (31/10/2024).
“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” papar Adre.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.
Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.