Senin, 27 Apr 2026

Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PPDB MAN 3 Medan

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Selasa, 09 Jan 2024 18:19
Kedua tersangka saat ditahan Jaksa
 Istimewa

Kedua tersangka saat ditahan Jaksa

Kepala Sekolah MAN 3 Medan, berinisial NL bersama penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan PS, resmi menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2022/2023. 

Lantas, penyidik Kejaksaan Negeri Medan tancap gas menetapkan dan menahan kedua tersangka lantaran menyelewengkan alokasi kegiatan sarana prasarana.

Kasus ini mencuat setelah adanya pengawasan ketat terhadap penerimaan Peserta Didik Baru di MAN 3 Medan. 

Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Selasa, 9 Januari 2024, Kajari Medan melalui Kasi Intelijen Simon SH MH menyatakan, NL diduga menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan nominal bervariasi, mencapai Rp.5 juta.
Lebih jauh Simon menyatakan, hasil pemungutan ini mencapai total dana Rp.480.550.000. Sayangnya, dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan. Sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan sarana prasarana (sarpras) seperti rehab kelas dan meubeler.

"Tidak hanya itu, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan pribadi NL", beber Simon dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Simon mejelaskan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp.311.996.000, akibat perbuatan korupsi ini. 

Kejaksaan Negeri Medan telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kedua tersangka dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan kepentingan umum dan mencoreng integritas pendidikan. Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. 

"Kami berharap penanganan kasus ini akan memberikan efek jera dan memperkuat integritas dalam dunia pendidikan," pungkas Simon.

Lalu kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ttg tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️