Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Pada hari Senin, 1 September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli melakukan eksekusi terhadap uang pengganti kerugian negara sebesar Rp425.410.500. Uang tersebut merupakan hasil dari perkara korupsi yang melibatkan terpidana Restueli Gulo.
Dana sebesar Rp425 juta lebih tersebut sebelumnya telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, tertanggal 8 Agustus 2025.
Setelah pelaksanaan eksekusi, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara milik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dengan penyetoran ini, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan. Dana yang dikembalikan nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah eksekusi ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
Ia menambahkan bahwa selain menegakkan hukum, pengembalian kerugian negara juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
“Setiap rupiah uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Parada Situmorang.
Menurutnya, proses eksekusi ini tidak hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dari aparat penegak hukum.
Ia berharap, dengan langkah-langkah nyata seperti ini, kepercayaan publik terhadap negara dan lembaga hukum akan semakin meningkat.
Kejari Gunungsitoli menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan agar setiap kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan oleh para pelaku.