Sabtu, 02 Mei 2026
Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Proyek LPJU Di Kajari Labuhanbatu Terus Berlanjut, PPHP Kembali Dipanggil

Kasus Mark Up Proyek Lampu Jalan, Jaksa Panggil 4 PNS Cipta Karya Labuhanbatu

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Selasa, 06 Feb 2018 12:16
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu
 Dok

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu


Pengembangan kasus korupsi dugaan Mark Up Proyek Lampu Penerangan Jalan Umum, yang telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Julius sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, terus berlanjut.

Informasi diperoleh, kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, memanggil kembali Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Cipta Karya Labuhanbatu, yang sekarang menjadi Dinas Perkim Labuhanbatu.
"Hari ini, kami dipanggil pihak Kejaksaan terkait kasus LPJU sebagai saksi. Empat orang kami dari Dinas Cipta Karya Labuhanbatu," kata AR, salahseorang pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Cipta Karya Labuhanbatu, Senin (5/2) saat ditemui wartawan di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

"Saya sudah tiga kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Ini yang ketiga kalinya saya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Saat disinggung wartawan siapa pihak rekanan yang mengerjakan proyek LPJU dengan nilai kontrak Rp 638.400.000 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Labuhanbatu pada tahun 2014 lalu, AR tidak bicara banyak.

"Sepertinya, dalam waktu dekat ini ada tersangka baru," ungkapnya.

produk kecantikan untuk pria wanita
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,  Muhammad Husairi SH MH, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dicoba dihubungi melalui seluler pribadinya, Handponenya dalam keadaan tidak aktif.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️