Kamis, 21 Mei 2026

Kasat Reskrim Sergai: SP nyaris bakar istri karena cemburu ada pria lain

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Selasa, 14 Apr 2020 09:14
Istimewa

Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang suami yang akan melakukan percobaan pembakaran terhadap istrinya sendiri, dimana hubungan suami istri ini sudah lama tidak harmonis dan sudah lama pisah ranjang.

Pelaku yang diamankan SP (42), warga Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai saat Team khusus Anti Bandit (Tekab) melaksanakan patroli di wilayah Hukum Polres Sergai.

Atas kejadian tersebut, korban yang tak lain istrinya sendiri, inisial NI (40) membuat laporan resmi di Polres Sergai dalam kasus KDRT.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH. M.Hum diwakili Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK, MH kepada awak media Utamanews.com, Senin (13/4/2020).
Kasat Reskrim Polres Sergai  menceritakan kronologis kejadian, dimana sang istri inisial NI ada niat untuk mengugat cerai, karena ternyata diketahui oleh sang suami bahwa sang istri sudah mempunyai calon suami baru dan berencana mau menikah.
"Karena sang suami masih ada rasa sayang kepada istrinya dan merasa cemburu, dan pada saat pelaku datang ke rumah istrinya, ia melihat calon suami dari korban NI berada di rumah tersebut. Pelaku SP terbakar emosi, langsung keluar dan membeli bensin yang sudah dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral," ujarnya.

"Selang beberapa menit pelaku SP datang kembali langsung menyiramkan bensin ke tubuh istrinya NI dan calon suami inisial AS, namun dikarenakan AS melakukan perlawanan kepada pelaku, korban langsung kabur dan meminta pertolongan warga," kata Kasat Reserse AKP Pandu Winata.

Pada saat bersamaan, Tekab Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan 'kring serse' dan mendapat laporan dari kepala Dusun, sehingga team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 21:30 WIB, di rumah korban NI, di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Sergai. Atas kejadian tersebut badan korban NI mengalami melepuh di sekujur badan akibat tersiram bensin.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.

Terkait perkara ini, AKP Pandu menghimbau agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri.

"Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan maupun problem, hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak masuk ke ranah hukum," pintanya.

iklan peninggi badan
Sementara itu, pelaku SP kepada awak media Utamanews.com mengaku menyesal atas perbuatannya yang mencoba membakar istrinya karena tersulut emosi melihat istrinya tengah bersama calon suaminya AS. Padahal SP telah merestui keduanya karena rumah tangga SP bersama istrinya NI tidak lagi bisa dipertahankan.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later