Polisi mengungkap dua pegawai Lion Air berinisial RP dan DA telah menyelundupkan narkoba sebanyak enam kali.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian, kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Ia menuturkan, keduanya enam kali melakukan penyelundupan narkotika dalam kurun waktu setahun.
"Karyawan Lion sendiri mengaku sudah 6 kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir," ujarnya.
Dari tindak pidana tersebut, dua pegawai dapat keuntungan sebesar Rp10 juta per 1 kilogram.
"Masalah keuntungan, bervariasi. Untuk para karyawan ini, memiliki upah Rp10 juta per kilogram," kata dia.
"Untuk pengantarannya bervariasi, ada yang Rp 6 juta, ada yang Rp 3 juta. Itu kisaran upah para tersangka," sambung Arie.
Para karyawan ini merupakan dua dari tujuh tersangka dalam kasus peredaran narkoba melalui jalur udara.Dua pegawai maskapai swasta yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ternyata merupakan karyawan Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan, keduanya berinisial DA dan RP.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi bahwa ada kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta.
"Pengungkapan kasus yang dilakukan penangkapan pada tanggal 22 Maret 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, di mana pada awalnya kami menerima informasi adanya kurir antarprovinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," ujarnya, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).