Kamis, 21 Mei 2026
Dinilai Tidak Cermat,

Kapolsek Sunggal Diprapidkan di PN Medan

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Iqbal Rabu, 26 Apr 2017 17:30
Kuasa Hukum Enni M Pasaribu saat diwawancarai wartawan usai mengikuti sidang Prapid di PN Medan, Rabu (26/4).
Dok

Kuasa Hukum Enni M Pasaribu saat diwawancarai wartawan usai mengikuti sidang Prapid di PN Medan, Rabu (26/4).

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marundruri SIK SH dipra-peradilkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Ruslan Usman melalui kuasa hukumnya RAY Sinambela SH dan Rekan.

Informasi dihimpun dari Enni M Pasaribu dari kantor pengacara yang beralamat di Jalan Sei Galang No 10 Medan itu, pihaknya melakukan pra-peradilan (Prapid) untuk Kapolsek Medan Sunggal ke PN Medan sesuai dengan No 37/Pid.Pra/2017/PN.MDN.

Hari ini, Rabu (26/4/2017), sidang Prapid digelar untuk keempat kalinya di PN Medan, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon.


Prapid ini dilatarbelakangi penetapan Ruslan Usman sebagi tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan secara bersamaan.
 
"Klien kita tidak pernah diminta keterangan​ ataupun di-BAP, tapi dalam surat panggilan sudah langsung disebutkan sebagai tersangka," kata Enni M. Pasaribu MH usai mengikuti persidangan, Rabu siang.

Penetapan tersangka dinilai sangat prematur, karena belum melalui tahapan azas praduga tak bersalah. Enni meminta majelis Hakim menjadikan hal itu sebagai pertimbangan untuk putusan dalam sidang Prapid tersebut pada Jumat 28 April mendatang.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Hilangnya hak konstitusional pemohon dalam memberikan keterangan tentang peristiwa terkait laporan polisi nomor LP/1024/K/IX/2016/Reskrim tertanggal 23 September 2016, yang mana (terlapor) tidak lagi diambil keterangannya dalam pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, karena pemohon telah ditetapkan secar arogansi sebagai tersangka sehingga kewenangan hukum selanjutnya adalah di penuntut umum untuk melakukan penuntutan di Pengadilan Medan," kata Enni sebelumnya saat membacakan replik, Selasa (25/4).

Pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam laporan polisi tersebut. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruslan Usman menerima surat pemanggilan pertama dan kedua secara bersamaan pada 30 Maret 2017. 

"Klien kita menerima surat pemanggilan pertama dan kedua sekaligus pada 30 Maret 2017, sementara panggilan pertama meminta Ruslan Usman hadir di Polsek Sunggal 23 Maret 2017, kemudian surat panggilan kedua meminta kehadiran tanggal 1 April 2017," ujarnya.

Kuasa hukum juga sangat menyayangkan penetapan tersangka dengan mengenakan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sebab, pada saat kejadian 23 September 2016 tidak demikian kondisinya. 
iklan peninggi badan

"Kita juga menilai polisinya tidak cermat," ujarnya sembari menyampaikan penyampaian kesimpulan sidang prapid akan dilakukan besok, Kamis (27/4/2017) sesuai dengan yang disampaikan majelis Hakim saat menunda sidang. 

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later