Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH memimpin pelaksanaan Ops Yustisi dan penghimbauan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, serta membagikan Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area, Sabtu (6/2/2021).Turut mendampingi Waka Polsek/ AKP Tri Eko, Kanit Intelkam/ AKP Syafrizal, Kanit Binmas/ Ipda Sartono, SH, Personil Piket Fungsi dan BhabinKamtibmas Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH mengatakan, Ops Yustisi itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/2/ 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19.
"Pelaksanaan Ops dimulai dari Pukul: 21.00 wib hingga pukul 23.30 Wib, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang masih berada di Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area," kata Kompol Faidir Chaniago.
Kemudian di Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai, dan Jalan Industri Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, dan di Jalan panglima Denai Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH memberikan arahan dan himbau masyarakat yang berada di wilayah Polsek Medan Area, serta melakukan penindakkan disiplin bagi masyarakat yang Kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
Kapolsek Medan Area juga membagikan masker dan menghimbau masyarakat agar selalu mengunakan masker saat berada diluar rumah.
"Adapun pelanggaran yang ditemukan pada saat pelaksanaan Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 yaitu, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sebanyak 12 orang", pungkasnya.