Jumat, 01 Mei 2026

Kantongi Sabu, Tukang Pangkas Diringkus Polsek Dolok Masihul

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Minggu, 15 Nov 2020 08:15
Kantongi Sabu, Tukang Pangkas Diringkus Polsek Dolok MasihulNekat kantongi narkoba jenis sabu, Suhendra alias Hendra (37), diciduk personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, di Jalan Umum Dusun II, Desa Kwala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, (11/11/2020) sekira Pukul 12.30 Wib.

Selain tersangka yang sehari- hari berprofesi sebagai tukang pangkas itu, petugas juga mengamankan barang bukti selembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika sabu.

Selanjutnya pria yang menetap di Dusun I Kampung Lalang Desa Sarang Torop, kecamatan Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, tersebut diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020), mengatakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH., melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP Panjaitan, SH.

Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri- ciri yang diinformasikan dan langsung dilakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan ditemukan 1 (satu)  lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika sabu di dalam saku baju sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dari hasil interogasi bahwa tersangka  memperoleh narkotika sabu dengan cara membeli seharga Rp50 ribu dari seseorang yang bernama Usup (28), namun tidak mengetahui dimana alamatnya, kemudian dilakukan pengembangan terhadap Usup ke tempat tersangka melakukan transaksi narkotika sabu, dan tidak ditemukan.

"Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️