Minggu, 03 Mei 2026

Kalau Rizieq Pulang, Ia Jalani Proses Pemberkasan Tersangka di 2 Polda, Jabar dan Metro Jaya

JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Selasa, 30 Mei 2017 10:40
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah jadi tersangka untuk 2 (dua) kasus berbeda di wilayah hukum yang berbeda.


Kemarin, Senin (29/5), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka untuk kasus dugaan konten pornografi. Hal ini menyusul penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum itu.

Sebelumnya, Rizieq sudah jadi tersangka atas kasus penghinaan terhadap simbol negara. Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat. 

Aparat Kepolisian berjanji akan menegakkan hukum dan menuntaskan semua kasus yang menjerat Rizieq. "Kami akan tuntaskan semua kasus," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin sore.

Menurut Argo, Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Metro Jaya dan di Mapolda Jawa Barat.

Polisi kantongi bukti Rizieq suruh Firza Husein berpose syur

Pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur. "Di chat di handphone keduanya, ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza," terang Argo.

Rizieq dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni, UU RI Nomor 44 Tahun 2008. Namun, ada perbedaan pasal yang menjerat antara Rizieq dengan Firza. Sebelumnya, Firza dijerat dengan tiga pasal, yakni, pasal 4, 6 dan 8.

Sedangkan, Rizieq dijerat dengan empat pasal sekaligus. Di antaranya, pasal 4,6,8 dan 9. "Pasal 9 itu berbicara terkait Rizieq meminta ke Firza untuk berfoto syur," ujarnya.

"Pasal 9 itu berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," tambah dia.

Argo memaparkan secara rinci pasal yang menjerat Rizieq. Pasal tersebut, yaitu, pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 6 Jo pasal 32 dan atau pasal 8 Jo pasal 34 dan atau pasal 9 Jo pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

Lantas, untuk pasal ITE, mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu menyebutkan, pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Ancaman hukuman untuk Pak Rizieq di atas lima tahun," tambah Argo.

Semua barang bukti yang diamankan polisi memberikan kejelasan tanpa ada rekayasa. Penyidik telah memastikan keaslian terkait chat antara Firza dengan Rizieq kepada provider, Telkomsel.

"Foto Firza juga sudah dibenarkan asli oleh saksi ahli. Lalu, untuk chat antara Firza dan Rizieq, kami juga mendapat kebenaran dari provider yang digunakan keduanya, Telkomsel," paparnya.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️