Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Kamis (10/11), gelar release tersangka korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada T.A 2020 di Dinas Pertanian Kab. Sergai melalui bantuan ke beberapa Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mengakibatkan kerugian Negara Rp1,8 Milyar.
Sebelumnya tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp350 juta dari total anggaran Rp2,1 Milyar.
Kajari Sergai Muhammad Amin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Renhard Harve Sembiring, S.H., M.H. Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, S.H, Lusiana Verawaty Siregar, S.H. serta Tumpak Mangas, S.H.Sitohang selaku penyidik memaparkan kepada awak media, "Penetapan kedua Tersangka ini dari hasil pengembangan Tersangka sebelumnya yang sudah masuk tahap kedua dan segera akan disidangkan dalam waktu dekat ini"
"Kemungkinan kedua Tersangka ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kajari.
Kedua tersangka ini yaitu Daniel Turnip (DT) selaku Eksekutif dan Yuhda Hartaz (YH) tenaga ahli diperbantukan di JASINDO yang beralamat di Medan Sumut dan Pekanbaru Provinsi Riau diduga secara bersama - sama melakukan mark up dan memanipulasi data dengan tersangka sebelumnya yaitu Parlindungan Nasution (PN) salah satu ASN di Dinas Pertanian Kab. Sergai, dengan Korupsi kasus Asuransi Usaha Tani Padi ini dijerat dengan UU Tipikor Pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.
Dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani Padi di Kab. Sergai ini tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan untuk terus mengusut siapa yang terlibat menikmati hasil korupsi tersebut dan akan terus dilakukan pendalaman, dugaan Mark up ini atas perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tenaga ahli akuntan keuangan Negara.