Sabtu, 02 Mei 2026
Ricuh Soal Pembayaran TPP PNS Kementrian Perhubungan di wilayah Sumatera Utara

Kadishub Provsu Dinilai Kangkangi Pernyataan Dirjen Kemenhub

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: MJC Kamis, 06 Jul 2017 22:16
Abdinta dan kawan-kawan saat berdiskusi perihal kelanjutan aksi tuntutan hak mereka, Kamis (6/7).
 Dok

Abdinta dan kawan-kawan saat berdiskusi perihal kelanjutan aksi tuntutan hak mereka, Kamis (6/7).


Para aparatur sipil negara (ASN) Kementrian Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, yang sebelumnya pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Provsu), menilai Antony Siahaan selaku Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, telah mengangkangi surat pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub Dirjenhubdar), nomor KP.201/21/10/DJPD perihal Tunjangan Kinerja Personil Terminal Tipe A dan UPPKB.
 
Pasalnya, Anthony Siahaan dinilai tidak mau membayarkan tunjangan pokok pegawai (TPP) para ASN Kemenhub yang baru dialihkan pada awal tahun 2017.

Juru bicara para ASN Kemenhub ini, Abdinta Sembiring didampingi 21 rekannya membuat komitmen bersama guna menuntut hak mereka sebagai ASN, di Perumahan Cemara Asri, Kamis (6/7/2017) sore.
 
"Sebelumnya, kami sudah menjumpai Kadishub di kantornya untuk membahas soal TPP ini. Dan saat itu Kadis meminta agar kami mengambil surat dari Dirjen ke Jakarta. Janjinya, kalau sudah keluar surat dari Dirjen ini, dia akan mengusulkan untuk pencairan TPP yang dimaksud. Nah ini kami dengan susah payah menghadap ke Jakarta dengan biaya sendiri agar bisa mendapatkan surat dari Dirjen Perhubungan, tapi TPP kami belum juga dicairkan sampai sekarang, dengan alasan adanya Pergub yang menyatakan 'kalau sudah pegawai dialihkan itu dan tidak ada lagi hak Pemprov untuk membayarkan haknya," ujar Abdinta pada UTAMANEWS.
 
Hal itu pun, lanjut Abdinta, sudah terbantahkan dengan keluarnya surat dari Kemenhub Dirjenhubdar dengan nomor surat KP.201/21/10/DJPD perihal Tunjangan Kinerja Personil Terminal Tipe A dan UPPKB.

Sebab, tegas Abdinta, di dalam surat itu dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah yang belum membayar tunjangan tambahan/tunjangan daerah kepada pegawai sebelum SKPP terbit diminta untuk membayar kepada pegawai bersangkutan sampai diterbitkannya SKPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sedang Kementrian Perhubungan akan membayar tunjangan kinerja setelah SKPP diterbitkan.

"Pernyataan tersebut dibuat langsung oleh Sekretaris Direktorat Jendral, Hindro Surahmat yang mengatasnamakan Direkur Jendral Perhubungan Darat," ungkapnya.
 
Menurut Abdinta, pernyataan ini juga berdasarkan pada Permendagri No. 109 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri No. 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017, dalam pasal 3 A.

"Sehingga dengan adanya surat ini, alasan Kadis tidak membayar TPP kami dengan alasan adanya Pergub, tidak berlaku. Sebab Pergub itu adalah peraturan yang lebih rendah dari Peraturan Menteri, dan itu juga yang menjadi konsensus nasional kita bahwa peraturan di bawahnya tidah boleh mengangkangi peraturan yang ada di atasnya. Dalam hal ini tentu Permendagri itu berada di atas Pergub," jelas Abdinta.
 
Senada dengan Abdinta, ASN Kemenhub lainnya, M. Almadi menambahkan, bahwa ASN yang dialihkan ke Kementrian sejak awal Januari 2017 ada sekitar 440-an orang. Akan tetapi, 131-an orang diantaranya telah dikeluarkan TPP-nya oleh Kepala Dinas Perhubungan Provsu.
 
"Bagaimana ceritanya TPP mereka ini bisa dikeluarkan, sementara status kami sama-sama sebagai ASN di Kementrian yang baru saja dialihkan. Kan jadi tanda tanya sama kami semua, ada apa ini sama Kadis Perhubungan?" ucap Almadi.
 
Untuk itu, dalam waktu dekat, Abdinta bersama dengan ASN Kemenhub yang baru dialihkan dan tidak dibayar TPP-nya oleh Pemprovsu berencana untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Kadishub lagi. Sebab, sewaktu Hasban Ritonga masih menjabat sebagai Sekdaprovsu, katanya, Hasban mengatakan agar Kadishub segera membayarkan TPP dimaksud.
 
"Namun, sejak peralihan Sekda menjadi Pak Ibnu sebagai Plt. Sekdaprovsu, surat yang kami ajukan ini dipelintir lagi oleh Kadis Anthony Siahaan. Untuk itu, rencananya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi di depan kantor Dishub untuk menuntut hak kami ini," tegas Abdinta.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️