Jumat, 22 Mei 2026
Kades Desa Pasar Baru Terjerat Pidana, DPP LSM-TERKAMS Sergai: Hukum Pelaku, Agar Ada Efek Jera
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Jumat, 05 Jul 2024 21:55
Terdakwa Suriadi saat di persidangan di PN Sergai, Kamis (4/7) kemarin
Istimewa

Terdakwa Suriadi saat di persidangan di PN Sergai, Kamis (4/7) kemarin

Pengadilan Negeri Serdang Bedagai sedang menggelar sidang atas kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan mantan Sekretaris Desa Sugumin (62) dan Kepala Desa Pasar Baru Inisial SI (40) Keduanya didakwa atas dugaan memalsukan tanda tangan kaur Pemerintahan Desa, Siti Jubaidah. Dalam ruangan persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Maria Barus SH, MH. pada Kamis (4/7) sore kemarin. Terungkap bahwa Sugimin mengakui perbuatannya atas perintah Kepala Desa.

Bidang Investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS Kabupaten Serdang Bedagai, M. Sudandi, mengaku telah beberapa kali menghadiri sidang tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga memberikan keterangan yang berbelit-belit, berbeda dengan pengakuan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akibatnya, majelis hakim tampak marah. 

"Padahal, dalam BAP kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Namun, di persidangan, mereka berubah-ubah keterangan," ujar Sudandi kepada media ini, Jumat (5/7).

Terlebih lagi, terdakwa Sugumin yang sebelumnya mengakui perbuatannya, berubah sikap saat dihadirkan bersama Suriadi di hadapan majelis hakim. Sugumin justru membela Suriadi dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini membuat majelis hakim semakin marah. 
"Ini jelas mempersulit jalannya persidangan dan menunjukkan ketidakjujuran para terdakwa, Hukum pelaku tersebut untuk efek jera kepada para Kepala Desa yang lainnya agar hal ini menjadi contoh, bahwa perbuatan tersebut salah," tandas nya.

Sudandi meminta agar majelis hakim bertindak tegas terhadap para kepala desa yang melanggar aturan dan melakukan korupsi. Ia menyebutkan bahwa Suriadi sudah dua kali terlibat dalam dugaan korupsi dan mengembalikan uang anggaran desa dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada negara. 

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindakan korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan betapa pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku pemalsuan dan korupsi. (Erick Yoma)
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later