Kamis, 21 Mei 2026
Jurtul KIM di Sukadamai Diciduk Tekab Polsek Firdaus
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Sabtu, 30 Mei 2020 14:00
Istimewa

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Berhasil mengamankan pelaku juru tulis (Jurtul) Jenis judi KIM di Wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai Kamis (28/5) sekira pukul 20:30 WIB.

Pelaku yang diamankan Nelson Manogar Sirait alias Oga (32) warga Simpang Obor Dusun II Kp. Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban. Oga ditangkap di Dusun IV Merah Putih Desa yang sama.

Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia  warna biru, Uang tunai Rp.84.000,-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan tersangka Oga ditangkap di sebuah warung tuak, saat sedang menunggu pembeli judi KIM.

"Hasil penangkapan team menemukan barang bukti rekapan judi di atas meja,'' kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
"Hasil interogasi bapak tiga anak tersebut, dirinya mengaku merekap tebakan angka  judi jenis KIM tersebut untuk di setor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul. Hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan," ungkap Kapolres.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later