Jurtul KIM di Sukadamai Diciduk Tekab Polsek Firdaus
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko
Sabtu, 30 Mei 2020 14:00
Istimewa
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Berhasil mengamankan pelaku juru tulis (Jurtul) Jenis judi KIM di Wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai Kamis (28/5) sekira pukul 20:30 WIB.
Pelaku yang diamankan Nelson Manogar Sirait alias Oga (32) warga Simpang Obor Dusun II Kp. Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban. Oga ditangkap di Dusun IV Merah Putih Desa yang sama.
Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, Uang tunai Rp.84.000,-
"Hasil interogasi bapak tiga anak tersebut, dirinya mengaku merekap tebakan angka judi jenis KIM tersebut untuk di setor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul. Hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan," ungkap Kapolres.