Rabu, 20 Mei 2026

Jacob Tarigan Laporkan Tokoh Pelaku Pengancaman ke Polres Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 09 Jun 2022 19:09
Pelaporan di Polres Binjai
Istimewa

Pelaporan di Polres Binjai

Wakil Ketua FTI - K.SPSI 1973 Kota Binjai, Jacob Tarigan, melaporkan seorang pria berinisial D dan kawan kawan ke Polres Binjai, Rabu (8/6) malam. Hal itu terkait pengancaman yang terjadi di Kantor Lurah Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, yang terjadi pada Selasa (7/6) siang lalu.

Kepada awak media, Jacob mengatakan kalau dirinya mendapat ancaman yang diucapkan dengan kata kata "bunuh dan bakar" yang langsung diucapkan oleh D, yang disebut sebut merupakan tokoh masyarakat yang sempat menjadi Balon Walikota Binjai. 

"Mereka (D dkk) berkata kepada saya, kubunuh kau, kubakar kau, enak kali kau mau berdiri disini dan mau menguasai Bhakti Karya," ujar Jacob menirukan ucapan D, Kamis (9/6).

Di hadapan awak media Jacob juga menceritakan awal mula terjadinya pengancaman terhadapnya.
Menurutnya, hal itu bermula ketika dirinya bersama Umar yang ditunjuk sebagai Ketua FUK FTI - K.SPSI 1973 mendatangi Kantor Lurah Bhakti Karya bersama Ketua FTI - K.SPSI Kota Binjai, Supandi. 

"Tujuan kedatangan kami dengan maksud mengurus surat domisili untuk keperluan administrasi FTI - K.SPSI 1973 yang akan didirikan di Kelurahan Bhakti Karya," urainya. 

Saat sedang diadakan mediasi dengan Lurah serta perangkat Kelurahan dan disaksikan Kapolsek Binjai Selatan beserta anggotanya, sambung Jacob, tiba tiba datang sekelompok warga yang berjumlah sekitar 100 orang dan langsung berteriak dan mendatangi Kantor Kelurahan sambil mengucap kata-kata "bunuh, habisi, bakar".

Ancaman tersebut menurut Jacob membuat situasi menjadi mencekam. Beruntung Petugas kepolisian yang berada dilokasi mencoba menghadang ratusan warga tersebut. Namun pihak D dkk terkesan memaksa masuk ke dalam Kantor Lurah Bhakti Karya. Diduga kuat D dkk, bermaksud untuk menyerang Jacob yang saat itu berada di dalam Kantor Lurah. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Merasa nyawanya dalam ancaman, Jacob bersama pengurus FTI - K.SPSI 1973, akhirnya membuat laporan Kepolres Binjai dengan Nomor Polisi : STPL/288/VI/2022/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Juni 2022 tentang timdak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal Pasal 335.

"Saya berharap kepada Polres Binjai, untuk segera memproses laporan ini. Karena nyawa saya saat ini sedang dalam ancaman," ujar Jacob, sembari membeberkan nama nama yang dilaporkannya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ryan Permana saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, laporannya sudah kita terima dan saksi pun sudah diperiksa," ungkap AKP M Ryan Permana, Kamis (9/6).
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later