Oleh: Firmansyah Simatupang
Sabtu, 25 Jun 2022 14:35
Istimewa
Pelaku dan barang bukti saat diamankan
Personil Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil amankan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis ganja inisial ESS alias PB (49), dari salah satu Lapo Tuak di Jl. Gereja Lorong III Hutanabolon, Kel. Hutanabolon, Kec. Tukka, Kab. Tapanuli Tengah, Kamis (236/2022) sekitar pukul 19.30 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, menjelaskan, seorang laki-laki warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, sering melakukann transaksi Narkoba di kedai Tuak di Jl. Gereja Lorong III Hutanabolon.
"Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi yang didapat, dan sesampainya di TKP Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sesuai Informasi tersebut", katanya.
"Sekira pukul 19.30 wib personil melihat seorang laki-laki yang ciri cirinya sesuai dengan Informasi yang didapat terlihat duduk salah satu kedai tuak dan sepertinya menunggu seseorang. Tidak mau kehilangan target dengan yakin personil langsung melakukan penangkapan terduga pelaku dan benar laki laki tersebut mengaku inisial ESS alias PB," jelas Gurning.
Dikatakannya, setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, Tim Opsnal menemukan 1 (satu) buah plastik gula warna bening yang berisikan 17 (tujuh belas) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku Tim menemukan 1 (satu) buah plastik gula warna bening yang berisikan 20 (dua puluh) ampul kecil Narkotika jenis ganja, dan berat bruto Narkoba jenis ganja yang disita dari pelaku kurang lebih : 29,85 gram (dua puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram.
"Keterangan dari terduga pelaku bahwa Narkotika jenis ganja yang akan diedarkan tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R dan terduga pelaku tidak mengetahui dimana domisilinya. Pelaku menerima barang haram Narkoba jenis ganja tersebut dari R di pangkalan Angkot di Kalangan Kec Pandan Kab. Tapanuli Tengah," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ESS alias PBB berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.