Minggu, 03 Mei 2026

IPMA Tanjungbalai Laporkan Sekda Abdi Nusa ke Kejati Sumut

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Senin, 29 Mei 2017 15:29
Ikatan Pemuda dan Mahasiswa (IPMA) Tanjungbalai resmi melaporkan dugaan korupsi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur di Sekretariat Daerah Pemko Tanjung Balai TA. 2014, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pelaporan ini dilakukan oleh Robi Syahputra Siregar, SH selaku Ketua Umum IPMA Tanjungbalai, hari ini, Senin (29/5/2017). 

Menurut Robi Syahputra, pihaknya melaporkan dugaan korupsi tersebut dengan melampirkan sejumlah bukti dari hasil investigasi yang mereka lakukan.

"Setelah diinvestigasi dan dengan melampirkan bukti-bukti administratif yang kami punya, ditemukan adanya dugaan korupsi di tubuh Sekretariat Daerah Pemko Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2014 dalam hal Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur di Sekretariat Daerah Pemko Tanjung Balai TA. 2014, yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp.2.069.913.120," tuturnya pada UTAMANEWS, Senin siang.

Kegiatan ini, katanya, telah ditampung anggaran untuk belanja sebesar Rp.8.289.933.730,- dan terealisasi sebesar Rp.6.220.020.610,- yang ditampung pada dana APBD T.A 2014 di Sekretariat Daerah Kota Tanjung Balai.

"Telah ditemukan banyaknya kejanggalan dan adanya indikasi korupsi sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp.2.069.913.120,- Dan kami duga, Sekdakot, Drs. Abdi Nusa, adalah sebagai komando dan aktor intelektual dugaan korupsi ini," tegasnya.

Sebagai pelengkap dan informasi awal kasus ini, IPMA juga melampirkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemko Tanjungbalai.

"Harapan kita pada Kejatisu, agar Sekdakot, Drs. Abdi Nusa, segera dipanggil dan diperiksa serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena dampak korupsi itu benar-benar mencederai kepentingan masyarakat," ungkapnya.

"Selain itu, kita juga meminta kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial, S.H, M.H agar mengevaluasi dan mencopot Sekdakot Drs. Abdi Nusa, karena Abdi Nusa sudah mencederai dan merusak citra baik Pemerintah Kota Tanjungbalai. Ke depan, ini tidak boleh terjadi lagi di tatanan Pemkot Tanjungbalai," tambah Robi.

Laporan IPMA ini diterima langsung oleh Yosgernold Tarigan Staff Humas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kita laporkan kasus ini secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan harapan agar Kejatisu sebagai penegak hukum dapat memproses hukum kasus ini demi terciptanya good government, pemerintahan yang baik. Dan, tidak ada alasan Kejaksaan lagi untuk tidak memproses temuan ini," tutup Robi mengakhiri wawancara dengan wartawan.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️