Polri telah menetapkan 6 perwira sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri belum ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Keenam tersangka itu ialah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai, hari ini," ujarnya di Kantor Komnas HAM.
Agung mengungkapkan sidang kode etik digelar pada Kamis (1/9), juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto.
"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.
Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.
"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," paparnya.