Waktu itu, Wita menyatakan bahwa saat dia mengambil uang berjumlah Rp50 juta dari brankas kantor tempatnya bekerja, tiba-tiba datang orang tak dikenal dari belakang. Sesaat ia merasa seperti disuntik di bagian punggung lalu pingsan. Korban mengaku sadar ketika sudah berada di dalam kamar mandi dengan posisi tangan, kaki dan mulut diikat dengan lakban warna hitam.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di kantor koperasi Mulia Sejahtera Bersama (MSB), di Kelurahan Molinow, serta pemeriksaan sejumlah saksi, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas SE (foto), mengatakan, diduga kuat peristiwa ini direkayasa.
"Dari awal penyelidikan, kita sudah menemukan kejanggalan di TKP. Kemudian dilakukan pengembangan," kata Lukas.
AKP Hanny Lukas menjelaskan bahwa saat itu juga pihaknya melakukan pemeriksaan urine terhadap korban sebagai bagian dari penyelidikan, untuk mengetahui zat jenis apa yang diduga disuntikkan sehingga menyebabkan ia pingsan.
"Namun, hasilnya negatif. Empat hari menjalani perawatan, korban melarikan diri pada tanggal 23 Mei, ia terkesan menghindar dari petugas (Penyidik). Saat ini ia (WM-red) sedang dilakukan pencarian," ujar Lukas
Peristiwa ini juga terungkap dari keterangan suaminya, berinisial MD alias Mar, kata Lukas. Menurutnya, peristiwa penyekapan itu tidak benar adanya. Hal ini diceritakan isterinya WM, sesaat sebelum melarikan diri.
"Isterinya juga sempat menitipkan kunci brankas kepada suaminya dan mengakui bahwa penyekapan itu direkayasa. Mengingat di internal perusahaan tempat isterinya bekerja, akan ada tim audit keuangan. Sementara, uang tersebut sudah dipakai korban. Diduga untuk menghilangkan jejak dan terhindar dari audit, ia lalu merekayasa peristiwa itu seolah-olah terjadi penyekapan dan pencurian uang," jelas Kasat Reskrim.