Polsek Torgamba berhasil mengamankan 2 orang, A alias AAN (25) dan OB alias Wawan (22), kurir sekaligus penjual narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (19/02/2022) dinihari, di dusun Mulya desa Aek Batu kecamatan Torgamba, kabupaten Labuhanbatu Selatan, provinsi Sumatra Utara.
Informasi diperoleh dari Kapolsek Torgamba AKP Luhut Bapit Sihombing melalui Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jhon P Simajuntak SH, penangkapan terjadi dengan menyaru, ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terduga warga binaan lembaga pemasyarakatan.
"Setelah ada petunjuk, kita bergerak dan menangkap A alias AAN dan OB alias Wawan di rumah A alias AAN, dan kita dapatkan 27 gram narkotika jenis sabu-sabu, lalu kita kembangkan dan kembali kita dapatkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam tabung oksigen pompa air jenis shimol seberat 1 ons di lapangan terbuka pada dusun dan desa yang sama," ujarnya.
"Hasil penangkapan kita kembangkan kembali dan benar barang haram dikoordinir dan disuplai oles AS, warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan yang ada di Labuhan Batu Raya," ungkapnya.
Selanjutnya 2 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,27 ons, HP warna putih merk Samsung dan tabung oksigen pompa air warna biru merk shimol diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti.