Gabungan Satpol PP dan Dinas Perijinan Labura Tertibkan Bangunan Tanpa IMB di Kualuh Leidong
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Selasa, 03 Agu 2021 05:33
Istimewa
Gabungan Satpol PP dan Dinas Perijinan Dan Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong dan Lurah Tanjung Leidong mendatangi Bangunan yang berdiri di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang tergabung Dinas Perijinan Dan Satpol PP Labura melakukan penertiban terhadap pelaksanaan Kegiatan pembangunan gedung dan sarang walet di Kecamatan Kualuh Leidong, pada hari Senin (3/8/2021).
Tampak Hadir dalam proses penertiban tersebut dari Kesatuan Polisi Pamong Praja Labura, dipimpin oleh Ari Sahputra, SE. Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Labura, Azhari dari Dinas Perijinan Labura, Camat Kualuh Leidong Arifin Simangunsong, S.Pd. Lurah Tanjung Leidong, Gumri Pane dan sejumlah Wartawan.
Saat dikonfirmasi Ari Sahputra, SE Kasi Pengawasan dan Pembinaan Sat Pol PP Labura menyebutkan pada hari ini terdata 20 Bangunan yang belum memiliki IMB.
"Pada hari ini sebanyak 20 Buah Bangunan yang kami data tidak memiliki IMB. Sebagian hanya memiliki Rekomendasi dari Camat", sebut Ari.
"Penertiban ini kami laksanakan berdasarkan perintah Pak Bupati Labura serta berdasarkan Peraturan Daerah Labuhanbatu Utara No 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan", ucap Ari.
Diketahui kegiatan ini dilaksanakan oleh pemerintah Labura berdasarkan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan Media yang menyuarakan tentang banyak nya bangunan di Kecamatan Kualuh Leidong tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan.