Pembangunan Gudang Komoditas Pangan (GKP) milik Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menjadi temuan. Kerugian negara yang diduga akibat dikorupsi secara berjamaah ini mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum, pembangunan GKP Bulog berkapasitas 1.000 ton yang berlokasi di Jalan Perniagaan, Lingkungan VI, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, diborong oleh PT RGA sesuai perjanjian kontrak Nomor: PJ 073/02040/PB.02/10/2020 pada 1 Oktober 2020.
Proyek tersebut menelan biaya senilai Rp. 6,2 miliar lebih. Bahkan pada proyek ini sempat terjadi beberapa kali adendum.
Namun denda Pinalti dari adendum ini diduga tidak dibayar oleh PT RGA. Berdasarkan temuannya, terdapat kekurangan volume terhadap pengerjaannya yang diduga di korupsi oleh pihak-pihak terkait, baik dari oknum pejabat Bulog Sumatera Utara ataupun oknum pihak pengembang.
Ditambah lagi adanya dugaan fee yang mengalir ke oknum pejabat yang terlibat dalam proyek pembangunan gudang itu.
Saat mendatangi ke GKP Bulog yang dimaksud guna melakukan konfirmasi, awak media tidak dapat bertemu dengan pimpinannya.
"Lagi pada keluar semua, kepalanya disini namanya Pak Dodi. Saat ini tidak ada di tempat," kata petugas keamanan di GKP Bulog, Rabu (13/3).
Terpisah, Humas Perum Bulog Kantor Wilayah Sumut, Fran Sugara, juga enggan berkomentar panjang terkait dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah tersebut. "Saya dapat perintah untuk menjelaskan hal seperti ini (konfirmasi dugaan korupsi) tidak diperkenankan melalui WA," kata Fran.
Awak media pun mencoba menjelaskan bahwa yang melakukan konfirmasi adalah wartawan yang bertugas di wilayah Binjai dan Langkat. "Kalau butuh konfirmasi, kami siap menerima teman-teman di kantor," pungkasnya.