Kepala desa Bandar Kumbul kecamatan bilah barat kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Toha Hasibuan akan melaporkan oknum mantan kadusnya ke polisi terkait pencemaran nama baik yang diutarakan salah seorang mantan kadus Bakti di salah satu media online.
Hal tersebut disampaikan Kades Bandar Kumbul Muhammad Toha Hasibuan saat dikonfirmasi awak media Utamanews.com, terkait kedatangannya ke Mapolres Labuhanbatu ditemani perangkat desa Bandar Kumbul, Jum'at (17/5/19) sekira pukul 17.15 Wib, di Mapolres labuhanbatu Jalan HM Thamrin kelurahan kota kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut M. Toha Hasibuan pernyataan salah seorang mantan kepala dusunnya tidak benar dan tidak berdasar terkesan menjatuhkan marwah dan harga dirinya serta mencemarkan nama baiknya selaku kepala pemerintahan desa bandar kumbul.
"Apa yang diutarakan mantan kadus tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, oleh sebab itu saya merasa keberatan dan akan melaporkan mantan kadus tersebut ke polisi," ujar Toha.
Di salah satu media online lanjut M. Toha Hasibuan pernyataan mantan kadus yang saya kutip dikatakan bahwasannya saya ada mengajak pemuda pemuda didesa untuk mengkonsumsi barang haram Narkoba," ungkap Kades.
Pernyataan atau kalimat mantan Kadus yang Bernama Bakti yang saya Kutip dari media online tersebut mengatakan, "Yang lebih parah lagi, Kepala Desa kami diduga pemakai narkoba. Karena sering kami dengar mengajak-ajak pemuda-pemuda di Desa ikut sebagai pemakai narkoba. Intinya, kami melapor tidak hanya untuk kami saja. Namun, para orang tua di Desa Bandar Kumbul resah." itulah kutipan kalimat yang diutarakan Bakti yang dituduhkan kepada saya, Terang Toha.
"Intinya kalimat mantan kadus tersebut tidak saya terima dan harus dipertanggung jawabkan yang bersangkutan secara hukum yang berlaku di negara republik indonesia ini", tutup M. Toha Hasibuan.