Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pelepasan aset milik PTPN I Regional I.
Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land.
Kerja sama operasional (KSO) tersebut melibatkan lahan seluas 8.077 hektare yang sebelumnya merupakan aset PTPN I. Lahan itu kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan elit Citraland di wilayah Deli Serdang.
Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masing-masing bernomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. “Penyidik memerintahkan agar keduanya ditahan mulai 14 Oktober 2025,” ujar Husairi.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Sertifikat itu diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 20 persen lahan kepada negara.
Kewajiban penyerahan lahan tersebut merupakan syarat dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB akibat revisi tata ruang wilayah. Namun, PT NDP diduga tetap melanjutkan kegiatan pengembangan dan penjualan lahan tanpa menyerahkan bagian negara.
Akibat perbuatan itu, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan yang dikonversi. Nilai kerugian negara saat ini sedang diaudit oleh lembaga berwenang untuk memastikan jumlah pastinya.
Selain itu, PT DMKR sebagai pihak yang melakukan pengembangan dan penjualan juga tengah diperiksa untuk mendalami peran dan aliran dana dalam proyek tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Apakah akan ada pihak lain yang terlibat, kita tunggu hasil pengembangan penyidik. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” tutupnya.