Diskotik Key Garden Tidak Pernah Dapat Izin dari Pemprov Sumut
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Rabu, 15 Nov 2023 15:05
Istimewa
Jajaran Pemprov Sumut dan stakeholder terkait
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, tegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin diskotik Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, usai menggelar rapat dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan forkopimda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Rabu (15/11).
"Di lokasi Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, tidak pernah dikeluarkan izin diskotik oleh dinas DPMPTSP Sumut," ujar Faisal.
Faisal juga menegaskan jika lokasi berdirinya diskotik yang dikelola Samsul Tarigan berada di kawasan perkebunan. Bahkan menurutnya, sebagian bangunan yang terdapat di dalam areal tersebut juga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.
"Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin," beber Faisal.
Kadis DPMPTSP Sumut ini juga menambahkan, ditemukannya juga pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.
"Di lokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian dan tindak pidana prostitusi yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan," tegas Faisal.
Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut ini juga menegaskan agar masing-masing dinas atau Instansi terkait segera menyegel dengan memasang plang sesuai dengan kewenangan bila tidak memiliki izin.
Sementara itu, Pemkab Deli Serdang telah mencabut IMB nomor 503.570. 647/0191/DPMPTSP DS/IX/2020 atasnama Mulyadi Barus.
"Melakukan sanksi administrasi berupa penertiban atau pembongkaran bangunan yang ada di Key Garden dan sekitarnya yang tidak memiliki IMB/PBB," tutup Faisal Arif Nasution.