Sabtu, 02 Mei 2026

Diduga Gelapkan Uang Negara, Oknum ASN BNN Sumut Ditahan Polisi

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Sabtu, 16 Jan 2021 07:16
Tersangka
 Istimewa

Tersangka

Seorang oknum ASN bertugas di BNNP Sumut bernama Syarifa (43) warga Jalan Lapangan Dusun VI Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang/ Asrama Widuri Barak Cemara No 214 Jalan Bajak II Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, diamankan Polda Sumut diduga melakukan pengelapan uang Negara saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di BNNP Sumut.

Penggelapan uang Negara sebesar Rp756.530.060 yang dilakukan oleh Syarifa diketahui saat Riend Afrianita SPd selaku Pengadministrasi Umum Sub Bagian Perencanaan Bagian Umum BNNP Sumut, diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut Karjono, Sp untuk mengumpulkan pertanggung jawaban keuangan Tahun Anggaran 2017, oleh karena akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtam) BNN.

"Pada waktu Riend Afrianita SPd meminta dokumen pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing Bendahara Bidang, maka saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa (Mantan Bendahara Pengeluaran)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada awak media, Jumat (15/1/2021).

Terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan. Ada penyalahgunaan wewenang dan pengelapan yang diduga dilakukan oleh Syarifa pada saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaraan BNNP Sumut, mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat daftar rincian permintaan pembayaraan (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060.
"Sesuai dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara, maka pada tanggal 14 Januari 2021 tersangka Syarifa dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan di RTP Polda Sumut beserta barang bukti 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (Riil), 14 eksempler dokumen pertanggungjawaban yang double input (ganda), 3 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM Nihil), 1 Jilid buku kas umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017," kata Kasubbid Pemanas AKBP MP Nainggolan.

Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman, Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 Juta, atau paling banyak denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 50 Juta, dan paling banyak Rp 1 Milyar," pungkas AKBP MP Nainggolan.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️