AS, seorang pria beristri di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, dilaporkan ke polisi diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun.
AS dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tapteng, Sabtu (23/12/2023) lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/447/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA.
N Ibu kandung dari korban saat dijumpai dikediamannya, menjelaskan kejadian bermula hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 20.30. Dirinya menyuruh korban untuk mengambil nasi ke rumah AS yang juga masih tetangga korban.
"Karena lama mengambil nasinya, ingin saya jumpai, rupanya saya melihat anak saya keluar dari rumah AS sambil menaikkan bagian celananya dan dibantu oleh AS," jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Selanjutnya, ketika anaknya tersebut (korban) tiba dirumahnya, dirinya bertanya terhadap anaknya yang sangat lama mengambil nasi sedangkan jarak rumahnya sangat dekat.
"Akhirnya anak sayapun berterus terang bahwa dia (korban) saat itu dicabuli oleh AS di dalam kamar mandi rumahnya," sebutnya seperti yang dikatakan anaknya.
Bahkan kata ibu korban, AS ternyata sudah melakukannya berulang kali, bahkan AS mengancam korban untuk tidak memberitahukan perlakuannya kepada orangtuanya.
"Anak saya mengatakan kepada saya bahwa perbuatan tersebut
telah terjadi berulang kali sekitar tiga kali, dua kali dilakukannya di dalam kamar rumahnya," ungkapnya.
Karena merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan AS terhadap anaknya yang masih dibawah umur, pihaknya langsung melaporkan ke polisi.
"Saya berharap kasus yang menimpa anak saya cepat diproses oleh polisi. Kami sangat percaya atas kinerja Polres Tapteng yang profesional dan cekatan," harapnya.