
Pria yang beralamat di jalan Sehati Gg. Cempaka No.07, Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan ini nekat melakukan tindakan kriminal karena kebutuhan konsumsi narkobanya.
"Tersangka Renfauzi alias Rahim kita tangkap di Jalan Masjid Taufik Gang Perwira Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan pada pada hari Selasa (30/5/2017) sekira pukul 13.00 wib,karena terbukti melakukan kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Kanit Reskrim Medan Timur Iptu M Ainul Yaqin SIK pada UTAMANEWS melalui pesan elektronik.
Lebih lanjut Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka karena adanya laporan dari korban atas nama saudara Samuel Situmorang ke Mako Polsek Medan Timur.
"Tersangka kita bawa ke Mako karena telah mengakui perbuatannya dan turut juga dibawa uang senilai Rp500.000 sisa hasil penjualan becak bermotor tersebut. Tersangka akan kita kenakan pasal 378, 372 KUHPidana", pungkasnya.