Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki DPO TP Narkotika.
Sahrial Sirait, SH. MH., Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan bahwa waktu penangkapan ialah pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 16.30 Wib, di dusun II Kampung Durian desa Siamporik kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Pelaku bernama Hotmarisi Matondang Als. Marisi Lk, 32 tahun, islam, wiraswasta, Alamat di Dusun II Gunung Lonceng Desa Lobu Huala Kec. Kualuh selatan Kab. Labura", ujar Kapolsek, Senin (14/6).
"Mendapat informasi keberadaan tersangka Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH melakukan pengejaran, namun ketika diberhentikan, sdra Hotmarisi Matondang Alias Marisi berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil yang dikendarai oleh petugas kepolisian mengunakan mobil miliknya, dan terus melarikan diri dengan menancap laju mobil yang dikendarainya", ungkap Kapolsek.
Tidak mau kehilangan tersangka, petugas terus mengajar pelaku sampai ke ladang/ kebun kebun milik warga yang beralamat di dusun II Kampung Durian Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim. "Dari dalam mobil Sdra. Hotmarisi Matondang Alias Marisi ditemukan 1 (satu) buah kelewang bergagang kayu miliknya
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Sdra. Hotmarisi Matondang Alias Marisi dengan cara melakukan pengeledahan ke tempat/ rumah yang diduga sebagai tempat tinggal Sdra. Hotmarisi Matondang Alias Marisi yang beralamat di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar dari atas tempat tidur dalam kamar rumah tersebut yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah Sdra. Hotmarisi Matondang Alias Marisi yang beralamat di Dusun II Gunung Lonceng Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara yang disaksikan oleh Kepala Desa Lobu Huala, akan tetapi dari rumah tersebut tidak ada ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut", ucap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku ialah, 1 (satu) Unit Handphone Oppo milik Hotmarisi Matondang Alias Marisi, 1 (Satu) buah kaca pirex bekas bakar, 1 (satu) buah kelewang bargagang kayu milik Hotmarisi Matondang.