Bupati Sugeng Laporkan Ketua dan Mantan Anggota DPRD Tapteng ke Kejatisu Soal Dugaan Korupsi
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E.F. Lubis
Minggu, 12 Jan 2025 07:23
Istimewa
Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH.
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., melaporkan Ketua dan mantan anggota DPRD Tapteng ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis 9 Januari 2025.
Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan anggota DPRD terpilih berinisial WSS serta HS selaku pengurus barang di DPRD Tapanuli Tengah, dilaporkan Sugeng Riyanta atas dugaan tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam Pengelolaan Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Tapteng.
"Ya benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak Pidana Korupsi Menggelapkan Barang Milik Daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M," ujar Pj Bupati Tapteng, Sabtu (11/1/2025).
Ketiganya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, kenderaan yang diduga mobil dinas DPRD tersebut sempat viral di media sosial, dan ditemukan di salah satu bengkel yang ada di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan dalam kondisi tinggal rangka, dan bagian mesin, bangku, ban dan dashboartd telah dibongkar.
Menanggapi itu, Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta langsung turun meninjau aset Pemerintah Daerah itu, dan menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan siapa pelaku pengerusakan mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut, dan ditindaklanjuti ke Kejatisu.