Kamis, 21 Mei 2026

Massa Aksi GTBUP Laporkan BAS dan RS ke Polda Sumut Terkait UU No 9 Tahun 1998

Medan (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Sabtu, 15 Nov 2025 20:13
Beberapa massa GTBUP foto bareng setelah membuat laporan pengaduan di Polda Sumut.
Istimewa

Beberapa massa GTBUP foto bareng setelah membuat laporan pengaduan di Polda Sumut.

Upaya penyampaian aspirasi publik kembali tercoreng setelah massa Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP) diduga dihadang sekelompok orang saat melintas di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Atas insiden tersebut, BAS dan RS bersama beberapa orang lainnya resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan tindak pidana yang teregistrasi dengan Nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, soal indikasi pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 yang mengatur larangan tindakan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Peristiwa terjadi ketika rombongan aksi GTBUP yang dipimpin Alwi Racman Caniago sedang bergerak menuju Kantor DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), usai berkumpul di Simpang DPR Pandan. Saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, massa aksi mengaku dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi.

Dalam laporan resminya, Alwi menyebut spanduk aksi direbut, peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul, serta adanya tindakan kekerasan langsung terhadap dirinya.
“Aksi kami legal. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan dikawal resmi oleh Polres Tapteng. Tetapi kami dihadang, massa kami dipukuli, dan kerah baju saya ditarik bahkan dicekik saat memimpin orasi. Negara Ini Negara hukum, tidak ada yang boleh membungkam suara rakyat," tegas Alwi, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, Dennis Simalango, yang sebelumnya juga turut dilaporkan dalam perkara berbeda, menegaskan bahwa laporan terhadap BAS dan RS bukan sekadar persoalan kelompok, tetapi menyangkut prinsip demokrasi.

“Negara ini negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena, apalagi melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras,” tegasnya.

Aktivis kemanusiaan ini menilai, menghadang aspirasi publik sama saja mencoba memadamkan cahaya kebenaran.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Sejarah selalu membuktikan, siapa yang melawan demokrasi pada akhirnya dikalahkan oleh keberanian orang-orang yang memilih untuk tidak diam,” tambah Dennis Simalango.

Hal senada disampaikan Daniel Lumban Tobing, orator GTBUP yang turut mengalami kekerasan saat rombongan melintas.

“Hak kemerdekaan masyarakat telah dirampas. Jalan yang kami lalui adalah jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak ada siapa pun yang berhak menghalangi suara rakyat,” tegasnya.

iklan peninggi badan
Daniel menilai tindakan penghadangan tersebut merupakan ancaman terhadap martabat bangsa yang menjunjung kebebasan berpendapat.

“Menghalangi aksi damai bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tetapi tamparan keras bagi prinsip negara hukum,” katanya.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mereka menegaskan, laporan ini dibuat bukan untuk memperkeruh situasi, tetapi demi menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi seluruh rakyat.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later