Berkas perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat dikirim ke Kejari
Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Jumat, 03 Mar 2023 16:23
Istimewa
Para tersangka pembunuhan almarhum Paino
Berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 bernama Paino, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/3).
Adapun kelima tersangka yang dimaksud menurut Kapolres Langkat yaitu, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) sekaligus otak pelaku, Dedi Bangun (38) eksekutor, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), serta Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, mengakui jika pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"SPDP nya sudah masuk," ujar Sabri.
Pun begitu, Sabri juga mengakui jika berkas perkara terhadap para tersangka belum masuk. "Kalau berkas perkara belum masuk," tegasnya.
Diketahui, lima orang pembunuh bayaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino yang dilakukan pada Kamis (26/1) lalu.
Otak pembunuhan, yaitu Tosa Ginting, merencanakan pembunuhan itu karena bisnis keluarganya yang kalah bersaing, yaitu usaha Kelapa Sawit yang terus mengalami penurunan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2) lalu juga mengatakan, penembakan itu dilakukan dengan menggunakan senjata api rakitan.