Minggu, 26 Apr 2026

Berikut Aset Terdakwa Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng yang Disita Kejati Sumut

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 18 Des 2024 19:34
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol (kanan) dan Kasubbagbin Kejari Sibolga, Andriany Evalina Sitohang di depan Gedung Kejari Sibolga.
 Istimewa

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol (kanan) dan Kasubbagbin Kejari Sibolga, Andriany Evalina Sitohang di depan Gedung Kejari Sibolga.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.

"Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus Kejari Sibolga," ujar Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, Rabu (18/12/2024).

Kasi Intel Kejari Sibolga menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 12.00 sampai dengan 16.45 Wib, Kejaksaan Negeri Sibolga telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 145/Pen.Pid.Sus-TPK- SSITA/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Hj. Nursyam.

Adapun beberapa aset yang disita pada hari ini dengan rincian sebagai berikut: 1. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk honda CRV 1.5 warna merah tua metalik tahun pembuatan tahun 2019 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 1495 NB;
2. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 3438 NQ;

3. 1 (Satu) kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 4161 NQ;

4. Sebidang tanah perumahan seluas 70 m2 yang terletak dijalan sibolga ke padang sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 421 tanggal 10 September 2008 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj. Nursyam;

5. Sebidang tanah dengan satu buah rumah tempat tinggal seluas 21 m2 yang terletak di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 255 tanggal 21 November atas nama Hj. Nursyam;
produk kecantikan untuk pria wanita

6. Sebidang tanah seluas 124 m2 yang terletak di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 642 tanggal 04 April 2019 atas nama Hj. Nursyam;

7. Sebidang tanah dengan satu buah rumah seluas 202 m2 yang terletak di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 541 tanggal 26 November 1933 atas nama Harirohma.

Dikatakan Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut, merupakan milik seorang terdakwa mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Nursyam yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️