Begini Kata Kasipidsus Terkait Keterlibatan JH Di Kasus Korupsi Kupedes Bank BUMN
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Senin, 31 Jul 2023 15:01
Istimewa
JH diamankan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga dalam kasus dugaan korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali mengamankan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi dana kredit umum pedesaan (Kupedes) bank BUMN, berinisial JH (30), Senin (31/7/2023).
JH dilakukan penahanan badan setelah sebelumnya Kejari Sibolga mengamankan tersangka lain berinisial HT (40), pada tanggal 26 Juli lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi, mengatakan JH dijemput petugas dari rumah orangtuanya, di daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Tersangka JH, sempat kabur ke Kota Pekanbaru, Riau, hingga akhirnya berhasil diamankan dengan bantuan pihak keluarga," terang Togap, di Kantor Kejari Sibolga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Togap, JH mengakui keterlibatannya memanipulasi dokumen syarat pengajuan pinjaman kredit salah satu bank BUMN di Sibolga dengan total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.
"JH berperan sebagai calo atau perantara pengumpulan dokumen calon debitur untuk diserahkan kepada HT. Dalam kasus ini, keduanya diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Togap mengatakan Kejari Sibolga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain terlibat dalam kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru bila terbukti ikut menerima aliran dana korupsi Kupedes dari tersangka JH maupun HT," ungkapnya.