Jumat, 22 Mei 2026
Bawa Ganja Dari Belawan, Pria Ini Mendekam di Sel Polres Sibolga
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Jumat, 23 Jun 2023 16:13
SFS alias S bersama barang bukti berupa satu bungkus ganja kering yang ditemukan dari dalam tasnya.
Istimewa

SFS alias S bersama barang bukti berupa satu bungkus ganja kering yang ditemukan dari dalam tasnya.

SFS alias S (36) warga Jalan Camar, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tertangkap pihak Kepolisian membawa narkoba jenis ganja dalam operasi antik Toba 2023.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno menyampaikan, tim Satnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas dari salah satu warung di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Rabu 21 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Saat penggeledahan terhadap SFS, Polisi berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis Ganja dengan Berat sekitar 5,40 gram yang tersembunyi dalam sebuah tas kecil berwarna coklat. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Belawan," ujarnya, Jumat (23/6/23).

Kasi Humas Polres Sibolga menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait Narkoba.
"Adanya informasi seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Gang Walet. Kemudian Satnarkoba Polres Sibolga menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan SFS yang sedang berada di sebuah warung," sebutnya.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH, SIK, MH, mengapresiasi kinerja Tim Satuan Res Narkoba dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Taryono juga menegaskan, komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika dan menegakkan Hukum di Wilayah tersebut.

"Kami terus berupaya mengatasi permasalahan Narkotika di Sibolga dengan melakukan Operasi-Operasi yang intensif serta melibatkan partisipasi aktif Masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna," kata Kapolres.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk di proses oleh penyidik lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kasus ini merupakan bukti nyata upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Sibolga. Pihak Kepolisian juga berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Polres Sibolga juga mengimbau kepada Masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran Narkotika dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Sibolga dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Upaya-upaya terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk Narkotika. Teruslah mendukung Pihak berwajib dalam memberantas peredaran Narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan berkualitas.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later